Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, pendapatan total
industri asuransi jiwa nasional pada 2011 tumbuh 7,99 persen menjadi Rp
110,61 triliun dari tahun sebelumnya Rp 102,43 triliun. Foto diambil di
Allianz Life Indonesia, Jakarta, Rabu (14/3/2015)
Padahal, jika dijelaskan sesuai kebutuhan si calon klien, tentunya klien akan memahami manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa tersebut. Ketika kepala keluarga, sebagai pencari nafkah utama apalagi sebagai pencari nafkah tunggal, meninggal, tentu beban keluarga menjadi sangat berat.
Tidak ada lagi pencari nafkah yang menyediakan pemasukan setiap bulan untuk keluarga. Uang pertanggungan asuransi dapat mengatasi kendala ini.
Ada beberapa manfaat yang didapatkan dari uang pertanggungan asuransi, di antaranya adalah sebagai uang untuk membayar biaya duka. Ketika seseorang meninggal, diperlukan biaya penguburan, seperti biaya sewa rumah duka, biaya sewa ambulans, biaya mengurus surat kematian, membeli sebidang tanah untuk makam atau kremasi. Biaya itu dapat diambil dari uang pertanggungan asuransi.
Beberapa orang mengalami sakit panjang sebelum meninggal. Biaya rumah sakit tentu tidak sedikit. Uang pertanggungan dari klaim asuransi yang dicairkan pun dapat dimanfaatkan untuk membayar biaya-biaya rumah sakit. Tidak hanya itu, dana dari klaim asuransi jiwa ini juga dapat dimanfaatkan untuk membayar biaya pendidikan anak-anak
Padahal, uang pertanggungan asuransi dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembagian harta tersebut. Peralihan kepemilikan atau balik nama sebuah aset properti, misalnya dari orangtua kepada anaknya, ada biaya-biaya, seperti biaya notaris dan biaya pajak dan bea, semisal bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB).
Belum lagi jika ternyata pembagian harga waris tidak mulus dan terjadi perselisihan di antara para ahli warisnya, uang pertanggungan asuransi dapat digunakan untuk membayar biaya pengacara dan pengadilan.
Jadi, uang pertanggungan asuransi jiwa dapat dimanfaatkan untuk banyak keperluan.
sumber:kompas.com