- ActuarialFungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
- AgenOrang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
- AjudikasiProses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.
- AktuarisOrang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.
- AnuitanOrang yang berhak menerima manfaat anuitas dan penanggung selama hidup.
- AplikasiSurat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
- AssignorSeseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
- Asuransi (Lihat UU No.2/1992)Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
- Asuransi Berjangka WaktuAsuransi berjangka waktu. Asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
- Asuransi DasarPerlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis ini.
- Asuransi DwigunaJenis asuransi jiwa yang manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk; jika tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
- Asuransi Gabungan BerjangkaAsuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang manfaatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi GandaPerlindungan ganda yang diberikan oleh dua perusahaan berbeda kepada individu yang sama dan melakukan penggantian terhadap kerugian yang sama.
- Asuransi Jangka Waktu TetapPolis asuransi berjangka, yang memiliki nilai pertanggungan tetap selama polis aktif.
- Asuransi Jiwa DasarPertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup LangsungAsuransi yang menyediakan perlindungan dengan biaya premi yang dibayarkan setiap tahun dengan nilai yang sama selama Pemegang Polis masih hidup.
- Asuransi Jiwa UniversalJenis asuransi jiwa yang memungkinkan pemegang polis mengubah nilai pertanggungan setiap saat, dengan mengajukan bukti, atau mengubah nilai dan waktu pembayaran premi.
- Asuransi KecelakaanAsuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
- Asuransi KesehatanAsuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
- Asuransi MeningkatAsuransi dengan uang pertanggungan meningkat secara periodik.
- Asuransi MenurunAsuransi dengan uang pertanggungan menurun secara periodik.
- Asuransi Pensiun Hari TuaAsuransi pensiun yang manfaatnya mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
- Asuransi Perawatan Rumah SakitBerbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
- Asuransi Perpanjangan PertanggunganKetentuan pada polis asuransi jiwa menyeluruh yang memungkinkan pemeang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai masa asuransi tertentu.
- Asuransi Pokok/DasarAsuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
- Asuransi Seumur HidupProgram perlindungan yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar kapan pun ketika tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi TambahanPerlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
- Asuransi Tenaga AhIiAsuransi yang dirancang untuk menyediakan dana ketika seorang tenaga ahli meninggal, menyebabkan kerugian bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis.
- Asuransi WajibPerlindungan asuransi yang wajib oleh perundangan-undangan dimiliki oleh seseorang atau bisnis sebelum melakukan sebuah aktivitas tertentu.
- BancassuranceMetode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
- Batas PotongBagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
- Beban Biaya PerkiraanBeban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
- BerkompentensiIndividu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rencana program manfaat grup untuk asuransi kesehatan, asuransi untuk kecacatan atau asuransi jiwa.
- Biaya Administrasi PolisBiaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
- Biaya AkuisisiBiaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
- Biaya AsuransiBiaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan pertanggungan asuransi, termasuk Asuransi Tambahan, jika ada.
- Biaya Manfaat TambahanBiaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
- Biaya PengalihanBiaya yang akan dikenakan pada setiap transaksi pengalihan Dana lnvestasi dari suatu pilihan jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.
- Biaya Pengelolaan InvestasiBiaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi pada masing-masing jenis investasi yang telah Anda pilih.
- Biaya Top-UpBiaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
- Bisnis AktifJumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif.
- Catatan TambahanCatatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
- Contestable PeriodPeriode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
- Cuti Premi OtomatisSuatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
- Dana InvestasiSeluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
- Explanation Of Benefits (EOB)Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim yang telah setujui untuk dibayar.
- Field UnderwritingProses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
- Flat RateTarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
- Free-Look PeriodMasa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
- Grace PeriodMasa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
- Harga UnitHasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
- Ilustrasi PolisProyeksi manfaat Asuransi.
- Investment-Linked PlanProgram Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
- Jaminan PerlindunganFitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko.
- Jaminan/Pernyataan JaminanPernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
- Jenis InvestasiInstrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
- Juru TaksirSeseorang yang bertanggungjawab untuk yang memperkirakan nilai dari barang yang dimiliki oleh Tertanggung dan mengevaluasi klaim asuransi.
- Kecelakaan KerjaKecelakaan yang terjadi saat waktu kerja.
- Kehilangan Anggota TubuhKehilangan anggota/bagian tubuh atau penglihatan.
- Kelebihan KlaimKelebihan batas maksimal jaminan yang telah diatur dan ditentukan dalam Polis.
- Ketentuan Khusus PolisKetentuan tambahan yang menjelaskan ketentuan/klausul polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
- Ketentuan Umum PolisKetentuan yang menjelaskan polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
- KetidakmampuanKondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
- Keuntungan ModalKeuntungan atau laba yang diperoleh dari penjualan investasi.
- KlaimTuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
- Klaim Akhir KontrakTuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
- Klaim TertundaKlaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
- KlausulPasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
- Klausul Bencana UmumPasal dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima manfaat asuransi.
- Klausul Masa UjiKlausul pada polis asuransi jiwa atau kesehatan yang menetapkan jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun) dimana perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan. Setelah jangka waktu tersebut habis, klaim tidak dapat ditolak dengan alasan apapun kecuali jika premi tidak dibayarkan.
- Klausul PemutusanKetentuan mengenai pemutus hubungan pada perjanjian reasuransi dimana penyedia asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi setelah tanggal pemberhentian.
- KoasuransiPersentase biaya risiko yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
- KontrakPerjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
- Kontrak Tawar-MenawarKontrak yang mengatur hak-hak kedua belah pihak secara seimbang dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjian.
- KontribusiSejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan.
- Konversi PolisPerubahan kondisi polis. Misal: perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
- LapsePembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
- Life Insurance CompanyPerusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
- Loan Of PolicyPinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.
- ManfaatJumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
- Manfaat AsuransiJenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis
- Masa AsuransiMasa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, sampai dengan tanggal ulangTahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.
- Masa Pembayaran PremiMasa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
- Masa Pembebasan PremiMasa Pembayaran Premi yang bersisa.
- Masa TenggangMasa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
- Masa TungguMasa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
- MinorSeseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
- MortalitasMortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
- Mutlak/PastiSesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai “penerima manfaat yang mutlak” tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
- Nilai Aktiva Bersih (NAB)Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
- Nilai Batal PolisJumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
- Nilai InvestasiNilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
- Nilai Pembayaran Di MukaKetentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
- Nilai TunaiNilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dari jumlah premi yang dibayar.
- Nilal InvestasiHasil perkalian antara jumlah Unit dengan Harga Unit.
- PayorPembayar Premi.
- Payor BenefitManfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
- PelaksanaOrang yang disebutkan dalam surat wasiat untuk mengelola harta seseorang yang telah meninggal dunia.
- Pembatalan Dengan Tambahan BiayaJika Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum tanggal jatuh tempo, jumlah premi yang dikembalikan kepada Pemegang Polis akan dipotong biaya tambahan.
- PembayaranProses pembayaran.
- Pembayaran Premi BatasanProgram asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas hingga jangka waktu tertentu atau hingga seseorang meninggal ketika kontrak belum selesai. Contoh: polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
- Pemberitahuan Klaim1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang
menyatakan bahwa polis akan berakhir masa kontraknya.
2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada
perusahaan asuransi karena terjadinya klaim kematian atau kecelakaan - Pemegang PolisSeseorang yang namanya tercantum dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi, yang selanjutnya disebut “Anda”.
- Pemilik KontinjensiSeseorang yang akan memiliki polis asuransi jiwa jika pemiliknya meninggal dunia sebelum masa perlindungan selesai.
- Pemindahan HakPemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
- Pemulihan PolisProses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal karena tidak membayarkan premi)
- Penarikan DanaSejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
- Penerima ManfaatTertanggung. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima manfaat asuransi.
- Pengalihan DanaSejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
- PengecualianKerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Pengembalian PremiPengembalian premi yang tidak digunakan saat Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum akhir masa pertanggungan.
- PenghentianPenghentian kerjasama.
- PenguranganBagian yang harus ditanggung oleh seorang nasabah sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran manfaat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender.
- Penilaian MedisHasil pemeriksaan medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.
- Penyakit KritisPenyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.
- Penyedia LayananRumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
- Penyelenggara Administrasi Pihak KetigaSuatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
- Penyembunyian KeteranganCalon nasabah memberi keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
- PenyesuaianPenentuan jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas klaim yang diajukan terhadap polis asuransi.
- PerantaraPerantara reasuransi yang melakukan negosiasi kontrak reasuransi mewakili pemegang polis, biasanya. Biasanya yang mengunakan jasa perantara ini akan membayar komisi pada premi reasuransi yang diserahkan.
- Periode Cooling OffJangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk mempelajari ketentuan umum polis. Pemegang polis bisa melakukan pembatalan dan tetap mendapatkan pengembalian premi secara penuh.
- Perkiraan NilaiJumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diperkirakan akan terjadi.
- Perubahan PolisPerubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
- Pinjaman PolisSeorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis
- Pinjaman Premi OtomatisPinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk dgunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
- PolisPerjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
- Polis AsuransiKontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Polis Asuransi Berjangka PendekPolis dengan periode perlindungan yang singkat, kurang dari 5 tahun
- Polis BatalPenghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi
- Polis Dengan Hak LabaSuatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan
- Polis Kesehatan UtamaPolis yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan. Polis kesehatan utama memiliki beberapa pembatasan dan jumlah penggantian biaya maksimum.
- Polis KombinasiKombinasi dari beberapa macam asuransi untuk mendapat manfaat tambahan tertentu.
- Polis KumpulanPolis yang diperuntukan bagi sekelompok tertanggung.
- Polis Non-ParticipatingSuatu polis asuransi di mana manfaat pemegang polis tidak diikutsertakan/terkait dengan keuntungan perusahaan.
- Polis OrphanPolis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
- Polis Premi RegulerSuatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan
- Polis TerbatasSejenis asuransi kesehatan yang hanya memberi perlindungan untuk risiko tertentu seperti kanker.
- Polis Yang Dapat DibatalkanPolis yang menurut syarat-syarat polisnya dapat dibatalkan sebagai akibat dan pemberian data yang tidak benar.
- Pre-Exisiting ConditionKondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.
- PremiNilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.
- Premi Awal Tahun PertamaPremi pertama yang disetahunkan.
- Premi DasarPremi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
- Premi Neto1. Bagian premi yang dihitung atas dasar tabel mortalitas dan suku bunga.
2. Premi bruto dikurangi unsur biaya. - Premi TambahanPremi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
- Premi Top-Up BerkalaSejumlah uang di luar Premi Dasar yang direncanakan untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi bersamaan dengan pembayaran Premi Dasar.
- Premi Top-Up TunggalSejumlah uang yang Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap saat setelah Polis diterbitkan selain Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala.
- Premi TunggalPremi yang dibayar dimuka, atau dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
- Premium NoticeSurat pemberitahuan dari Penanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
- Produk Asuransi/Asuransi Kesehatan KumpulanAsuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk
- Profit Of InvestmentKeuntungan yang didapatkan dari porsi investasi sebuah polis asuransi.
- ProteksiPerlindungan asuransi. Manfaat sebuah polis asuransi.
- Quarterly PremiumMekanisme pembayaran premi setiap tiga bulan.
- ReimbursementSistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
- ReinsurancePenyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
- Rencana Pembayaran Premi DitundaPembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran yang biasanya dilakukan rutin setiap bulan. Sering digunakan pada perlindungan korban.
- Renewable Term InsuranceAsuransi jangka waktu yang dapat diperbarui, biasanya periode perlindungan jenis asuransi ini adalah 5 tahun; dan pada akhir masa kontrak dapat diperbarui, atau diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, atau lebih, hingga usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan. Premi jenis asuransi ini relatif bertambah, seiring pertambahan usia.
- Renewal PremiumPremi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
- RisikoKemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
- Risiko Panjang UmurRisiko yang dapat terjadi pada perusahaan asuransi pensiun atau asuransi jiwa sebagai hasil dari peningkatan angka harapan hidup.
- Risiko StandarNasabah atau calon nasabah yang tergolong mempunyai risiko rata-rata. Biasanya tidak perlu dibebani biaya atau pembatasan khusus.
- Risk Based CapitalRasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
- Saham BiasaKepemilikan saham pada korporasi yang memberikan pemiliknya hak voting pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan keuntungan.
- Saldo Premi MinimumPremi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan.
- Secondary BenefitsManfaat tambahan.
- Sertifikasi Jaminan InvestasiInvestasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Sertifikat AsuransiKeterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan hal yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
- Suku Bunga NyataAngka yang menunjukkan nilai bunga sesungguhnya pada jangka waktu tertentu.
- Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
- Surrender ClaimSejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
- Syarat Umum PolisIsi kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
- TahapanSerangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
- Tahun PolisTenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
- Tanggal Akhir KontrakTanggal berakhirnya kontrak asuransi saat manfaat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung, bila masih hidup
- Tanggal Jatuh TempoTanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayaran premi, anuitas, uang pertanggungan.
- Tanggal Polis Mulai BerlakuTanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
- Tanggal Terbit PolisTanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
- Tanggung Jawab SilangTanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat karena mencelakai tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita. Setiap tertanggung harus diperlakukan berbeda di bawah satu klausula polis asuransi tanggung jawab silang.
- Termaslahat (Penerima Manfaat)Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Termination ExpensesBiaya untuk memproses klaim.
- TertanggungOrang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
- Tertanggung PenggantiOrang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
- Tertanggung UtamaOrang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
- Top-UpPenambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
- TunggakanPremi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
- Uang PertanggunganSejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
- Uang Pertanggungan Penyakit KritisSejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi Tambahan berdasarkan ketentuan yg berlaku
- Uang PetanggunganSejumlah uang yang dibayarkan dari polis asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal selama polis tersebut masih berlaku.
- Ulang Tahun PolisTanggal Polis diterbitkan.
- UnderwriterSeseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
- UnderwritingProses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
- UnitNilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
- Variable Life Insurance PolicyJenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.
- VoidPerjanjian asuransi yang batal karena hukum.
- Waiver Of PremiumPenjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
- Year Of Insurance To RunSisa masa perlindungan asuransi, periode waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.