AOG (Act Of God): Bencana Alam
Comprehensive (PSAKBI): Jenis perlindungan gabungan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau kerusakan keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat dari kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya yang disebabkan oleh pengemudi ngantuk, ban roda pecah, kehilangan kemudi, roda selip atau penyebab lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
Deductible / Risk Retention / Own Risk: Resiko Sendiri / Potongan Claim
FLEXAS: Fire, Lighting, Explosion, Falling Aircraft & Smoke
Huru-hara / Civil Commotion adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut
Invasi / Penyerbuan / Invasion adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap
Kekuatan Militer / Military Power adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum
Kerusuhan / Riot adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara
Makar / Subversive Act adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan
PA (Personal Accident): Kecelakaan Diri
PAR / Property All Risk
Pembangkitan Rakyat / Insurrection / Popular Rising adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
Pemberontakan / Rebellion adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
Pemogokan / Strikes adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan
Pencegahan / Preventive Act adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin
Pengambilalihan Kekuasaan / Usurped Power adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri
Penghalangan Bekerja / Locked Workers adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan
Penjarahan / Looting adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum
Perang Saudara / Civil War adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan
Perang dan Permusuhan / War and Hostilities adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara
Perbuatan Jahat / Malicious Act adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh perampok/penjarah
PSAKI: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
PSAKBI: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Revolusi / Revolution adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
RSCCTS: Riot, Strike, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage
Terorisme / Terrorism adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik
Sabotase / Sabotage adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik
TPL: Third Party Liability = TJH III: Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga
TLO / Total Loss Only (PSAKBI): Jenis perlindungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.