Asuransi Kesehatan SmartMed Premiere

Allianz meluncurkan program asuransi kesehatan yang menanggung biaya rumah sakit sesuai tagihan

Garuda Indonesia Travel Insurance

Garuda Indonesia Travel Insurance dipersembahkan oleh Allianz untuk Indonesia. TravelPRO memberikan Anda ketenangan saat Anda menikmati perjalanan, kemanapun tujuan Anda.

Asuransi Kesehatan Allianz

Hasil kerja keras Anda, patut diberi perlindungan. Hadiah terbaik dari Anda untuk keluarga dan masa depan. Allianz peduli 1 yang terpenting dalam hidup, Allianz peduli kesehatan Anda dan keluarga.

Allianz Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji)

Allianz Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji). Kamu mempunyai mimpi Naik Haji ataupun menaikkan Haji orang tuamu? Ayo kita mulai mewujudkan niat dengan ikutan Allianz Tasbih, Tabungan Asuransi Biaya Haji. yg terpenting Mewujudkan Niat.

Solusi Asuransi dari A-Z

Orang membeli asuransi bukan karena seseorang akan meninggal tetapi karena harus ada yang tetap hidup

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Allianz No. 1 di Brand Finance 50


Allianz raih peringkat 1 di antara perusahaan asuransi global lainnya.
Brand Finance, sebuah konsultan independen valuasi brand dan strategi terkemuka di dunia, pada bulan Februari mempublikasikan laporan tahunan yang berisi 50 besar perusahaan asuransi yang memiliki brand value terbaik di dunia. Dalam laporan tersebut Allianz berhasil menduduki peringkat teratas dengan total brand value sebesar $20,9 juta. Di peringkat kedua dan ketiga berturut-turut adalah AXA ($19,5 juta) dan Generali Grup ($13 juta).

Allianz sendiri berhasil menduduki peringkat teratas selama dua tahun berturut-turut dengan peningkatan brand value di tahun 2015 sebesar 3% dibandingkan tahun 2014. Keberhasilan Allianz meningkatkan brand value dalam dua tahun terakhir tidak lepas dari keputusan tepat dan cerdas dari Grup Perusahaan asuransi asal Jerman untuk terus mengembangkan kesadaran mengenai brand-nya di seluruh dunia.

Faktor pendorong utama Allianz dalam mengembangkan brand value-nya berasal dari pertumbuhan pendapatan yang sangat solid serta outlook perusahaan yang sangat positif. Pendapatan perusahaan diprediksi akan meningkat dari $93 miliar menjadi $107 miliar (+15%) dalam lima tahun ke depan, menunjukkan bagaimana potensi finansial dari brand Allianz. Kekuatan pokok brand Allianz-lah yang mendukung pertumbuhan tersebut. Tidak diragukan lagi, Allianz adalah salah satu brand yang paling dikenal di antara perusahaan jasa keuangan di dunia, dengan pengembangan sistem pengelolaan brand yang sangat teliti dan transparan di sekitar brand positioning Allianz sebagai “mitra terpercaya”.

Aktivitas sponsorship Allianz menegaskan pesan tersebut. Hubungan dengan beberapa mitra kunci-nya seperti FC Bayern Munich bersifat luas dan jangka panjang, mencontohkan bentuk hubungan yang diinginkan oleh Allianz kepada nasabahnya. 

Allianz benar-benar memahami bahwa brand yang dimilikinya merupakan aset strategis yang sangat berharga. Dengan menempatkan fokus kepada nasabah sebagai pusat dari keseluruhan strategi branding, Allianz berada di jalur yang tepat untuk terus meningkatkan brand value-nya. 

Germanwings Siapkan Asuransi $300 Juta Untuk Keluarga Korban


Lufthansa sebagai induk perusahaan dari Germanwings, telah menyiapkan dana sebesar $ 300 juta sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Germanwings di Pegunungan Alpen Prancis yang menewaskan semua penumpangnya Selasa lalu.
Pada hari Selasa (31/03) waktu setempat Lufthansa mengatakan sudah menyiapkan dana senilai € 279.000.000 sebagai kompensasi finansial bagi keluarga korban dan serta biaya pesawat itu sendiri, yang berasal dari anggaran maskapai Germanwings.
Harga saat ini untuk pesawat Airbus A320 adalah $ 93.900.000.
Koran harian keuangan Jerman Handelsblatt mengatakan konsorsium asuransi yang dipimpin oleh raksasa asuransi Jerman Allianz, tidak siap untuk mengomentari rincian dari angka kompensasi ketika ditanya.
Pada hari Jumat, Lufthansa menawarkan keluarga korban bantuan keuangan langsung hingga 50.000 euro. Bantuan keuangan tersebut terpisah dari kompensasi maskapai yang harus dibayarkan (sebagai biaya asuransi) pada kasus kecelakaan tersebut.

prinsip dalam ASURANSI UMUM

ndustri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.

1. Insurable Interest (Kepentingan yang dipertanggungkan)

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

2. Utmost Good Faith (Kejujuran sempurna)

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
  • Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
  • Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
  • Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

3. Indemnity (Indemnitas)

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
1. Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu : - 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah, - 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah, - 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
2. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah. Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
  • Cash / pembayaran dengan uang tunai, atau
  • Repair / perbaikan, atau
  • Replacement / penggantian, atau
  • Reinstatement / pemulihan kembali.

4. Subrogation (Subrogasi)

Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

5. Contribution (Kontribusi)

Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
PT Asuransi A = Rp 100.000.000,00
PT Asuransi B = Rp. 50.000.000,00
PT Asuransi C = Rp. 50.000.000.00
Total = Rp 200.000.000,00
Bila banguan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
PT Asuransi A = (Rp. 100.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
PT Asuransi B = (Rp. 50.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
PT Asuransi C = (Rp. 50.000.000,00 / Rp. 200.000.000,00) x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00.
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

6. Proximate Cause (Penyebab Awal Utama)

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
  1. Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
  2. Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
  3. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimanya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksima akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

Kamus Praktis Istilah Asuransi (GENERAL)

AOG (Act Of God): Bencana Alam
Comprehensive (PSAKBI): Jenis perlindungan gabungan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau kerusakan keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat dari kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya yang disebabkan oleh pengemudi ngantuk, ban roda pecah, kehilangan kemudi, roda selip atau penyebab lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
Deductible / Risk Retention / Own Risk: Resiko Sendiri / Potongan Claim
FLEXASFire, Lighting, Explosion, Falling Aircraft & Smoke
Huru-hara / Civil Commotion adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut
Invasi / Penyerbuan / Invasion adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap
Kekuatan Militer / Military Power adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum
Kerusuhan / Riot adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara
Makar / Subversive Act adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan
PA (Personal Accident): Kecelakaan Diri
PAR / Property All Risk
Pembangkitan Rakyat / Insurrection / Popular Rising adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
Pemberontakan / Rebellion adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
Pemogokan / Strikes adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan
Pencegahan / Preventive Act adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin
Pengambilalihan Kekuasaan / Usurped Power adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri
Penghalangan Bekerja / Locked Workers adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan
Penjarahan / Looting adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum
Perang Saudara / Civil War adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan
Perang dan Permusuhan / War and Hostilities adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara
Perbuatan Jahat / Malicious Act adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh perampok/penjarah
PSAKI: Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
PSAKBI: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Revolusi / Revolution adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
RSCCTS: Riot, Strike, Civil Commotion, Terrorism & Sabotage
Terorisme / Terrorism adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik
Sabotase / Sabotage adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik
TPL: Third Party Liability = TJH III: Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga
TLO / Total Loss Only (PSAKBI): Jenis perlindungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

KAMUS ISTILAH DALAM ASURANSI (JIWA)

A
  • Actuarial
    Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
  • Agen
    Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi,  merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
  • Ajudikasi
    Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.
  • Aktuaris
    Orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.
  • Anuitan
    Orang yang berhak menerima manfaat anuitas dan penanggung selama hidup.
  • Aplikasi
    Surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
  • Assignor
    Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
  • Asuransi (Lihat UU No.2/1992)
    Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
  • Asuransi Berjangka Waktu
    Asuransi berjangka waktu. Asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
  • Asuransi Dasar
    Perlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis ini.
  • Asuransi Dwiguna
    Jenis asuransi jiwa yang manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk; jika tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
  • Asuransi Gabungan Berjangka
    Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang manfaatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Ganda
    Perlindungan ganda yang diberikan oleh dua perusahaan berbeda kepada individu yang sama dan melakukan penggantian terhadap kerugian yang sama.
  • Asuransi Jangka Waktu Tetap
    Polis asuransi berjangka, yang memiliki nilai pertanggungan tetap selama polis aktif.
  • Asuransi Jiwa Dasar
    Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup Langsung
    Asuransi yang menyediakan perlindungan dengan biaya premi yang dibayarkan setiap tahun dengan nilai yang sama selama Pemegang Polis masih hidup.
  • Asuransi Jiwa Universal
    Jenis asuransi jiwa yang memungkinkan pemegang polis mengubah nilai pertanggungan setiap saat, dengan mengajukan bukti, atau mengubah nilai dan waktu pembayaran premi.
  • Asuransi Kecelakaan
    Asuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan  termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
  • Asuransi Kesehatan
    Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
  • Asuransi Meningkat
    Asuransi dengan uang pertanggungan meningkat secara periodik.
  • Asuransi Menurun
    Asuransi dengan uang pertanggungan menurun secara periodik.
  • Asuransi Pensiun Hari Tua
    Asuransi pensiun yang manfaatnya mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit
    Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
  • Asuransi Perpanjangan Pertanggungan
    Ketentuan pada polis asuransi jiwa menyeluruh yang memungkinkan pemeang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai masa asuransi tertentu.
  • Asuransi Pokok/Dasar
    Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
  • Asuransi Seumur Hidup
    Program perlindungan yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar kapan pun ketika tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi Tambahan
    Perlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
  • Asuransi Tenaga AhIi
    Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana ketika seorang tenaga ahli meninggal, menyebabkan kerugian bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis.
  • Asuransi Wajib
    Perlindungan asuransi yang wajib oleh perundangan-undangan dimiliki oleh seseorang atau bisnis sebelum melakukan sebuah aktivitas tertentu. 
B
  • Bancassurance
    Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
  • Batas Potong
    Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
  • Beban Biaya Perkiraan
    Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
  • Berkompentensi
    Individu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rencana program manfaat grup untuk asuransi kesehatan, asuransi untuk kecacatan atau asuransi jiwa. 
  • Biaya Administrasi Polis
    Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
  • Biaya Akuisisi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
  • Biaya Asuransi
    Biaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan pertanggungan asuransi, termasuk Asuransi Tambahan, jika ada.
  • Biaya Manfaat Tambahan
    Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
  • Biaya Pengalihan
    Biaya yang akan dikenakan pada setiap transaksi pengalihan Dana lnvestasi dari suatu pilihan jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.
  • Biaya Pengelolaan Investasi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi pada masing-masing jenis investasi yang telah Anda pilih.
  • Biaya Top-Up
    Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
  • Bisnis Aktif
    Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif.
C
  • Catatan Tambahan
    Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
  • Contestable Period
    Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
  • Cuti Premi Otomatis
    Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
D
  • Dana Investasi
    Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
E
F
  • Field Underwriting
    Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
  • Flat Rate
    Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
  • Free-Look Period
    Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
G
  • Grace Period
    Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
H
  • Harga Unit
    Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
I
  • Ilustrasi Polis
    Proyeksi manfaat Asuransi. 
  • Investment-Linked Plan
    Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana. 
J
  • Jaminan Perlindungan
    Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko. 
  • Jaminan/Pernyataan Jaminan
    Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
  • Jenis Investasi
    Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
  • Juru Taksir
    Seseorang yang bertanggungjawab untuk yang memperkirakan nilai dari barang yang dimiliki oleh Tertanggung dan mengevaluasi klaim asuransi.
K
  • Kecelakaan Kerja
    Kecelakaan yang terjadi saat waktu kerja.
  • Kehilangan Anggota Tubuh
    Kehilangan anggota/bagian tubuh atau penglihatan. 
  • Kelebihan Klaim
    Kelebihan batas maksimal jaminan yang telah diatur dan ditentukan dalam Polis.
  • Ketentuan Khusus Polis
    Ketentuan tambahan yang menjelaskan ketentuan/klausul polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. 
  • Ketentuan Umum Polis
    Ketentuan yang menjelaskan polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
  • Ketidakmampuan
    Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
  • Keuntungan Modal
    Keuntungan atau laba yang diperoleh dari penjualan investasi.
  • Klaim
    Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
  • Klaim Akhir Kontrak
    Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
  • Klaim Tertunda
    Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
  • Klausul
    Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
  • Klausul Bencana Umum
    Pasal dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima manfaat asuransi.
  • Klausul Masa Uji
    Klausul pada polis asuransi jiwa atau kesehatan yang menetapkan jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun) dimana perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan. Setelah jangka waktu tersebut habis, klaim tidak dapat ditolak dengan alasan apapun kecuali jika premi tidak dibayarkan. 
  • Klausul Pemutusan
    Ketentuan mengenai pemutus hubungan pada perjanjian reasuransi dimana penyedia asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi setelah tanggal pemberhentian.
  • Koasuransi
    Persentase biaya risiko yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi. 
  • Kontrak
    Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
  • Kontrak Tawar-Menawar
    Kontrak yang mengatur hak-hak kedua belah pihak secara seimbang dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjian.
  • Kontribusi
    Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan. 
  • Konversi Polis
    Perubahan kondisi polis. Misal: perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
L
  • Lapse
    Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
  • Life Insurance Company
    Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Loan Of Policy
    Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.
M
  • Manfaat
    Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
  • Manfaat Asuransi
    Jenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis
  • Masa Asuransi
    Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, sampai dengan tanggal ulangTahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.
  • Masa Pembayaran Premi
    Masa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
  • Masa Pembebasan Premi
    Masa Pembayaran Premi yang bersisa.
  • Masa Tenggang
    Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
  • Masa Tunggu
    Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
  • Minor
    Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah. 
  • Mortalitas
    Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian. 
  • Mutlak/Pasti
    Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai “penerima manfaat yang mutlak” tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
N
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB)
    Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan) 
  • Nilai Batal Polis
    Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
  • Nilai Investasi
    Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu. 
  • Nilai Pembayaran Di Muka
    Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya. 
  • Nilai Tunai
    Nilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dari jumlah premi yang dibayar.
  • Nilal Investasi
    Hasil perkalian antara jumlah Unit dengan Harga Unit.
P
  • Payor
    Pembayar Premi.
  • Payor Benefit
    Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
  • Pelaksana
    Orang yang disebutkan dalam surat wasiat untuk mengelola harta seseorang yang telah meninggal dunia. 
  • Pembatalan Dengan Tambahan Biaya
    Jika Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum tanggal jatuh tempo, jumlah premi yang dikembalikan kepada Pemegang Polis akan dipotong biaya tambahan.
  • Pembayaran
    Proses pembayaran.
  • Pembayaran Premi Batasan
    Program asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas hingga jangka waktu tertentu atau hingga seseorang meninggal ketika kontrak belum selesai. Contoh: polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
  • Pemberitahuan Klaim
    1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang 
        menyatakan bahwa polis akan berakhir masa kontraknya.
    2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada 
        perusahaan asuransi karena terjadinya klaim kematian atau kecelakaan
  • Pemegang Polis
    Seseorang yang namanya tercantum  dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi, yang selanjutnya disebut “Anda”.
  • Pemilik Kontinjensi
    Seseorang yang akan memiliki polis asuransi jiwa jika pemiliknya meninggal dunia sebelum masa perlindungan selesai.
  • Pemindahan Hak
    Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
  • Pemulihan Polis
    Proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal karena tidak membayarkan premi)
  • Penarikan Dana
    Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
  • Penerima Manfaat
    Tertanggung. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima manfaat asuransi.
  • Pengalihan Dana
    Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
  • Pengecualian
    Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Pengembalian Premi
    Pengembalian premi yang tidak digunakan saat Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum akhir masa pertanggungan.
  • Penghentian
    Penghentian kerjasama.
  • Pengurangan
    Bagian yang harus ditanggung oleh seorang nasabah sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran manfaat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender.
  • Penilaian Medis
    Hasil pemeriksaan medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.
  • Penyakit Kritis
    Penyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.
  • Penyedia Layanan
    Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
  • Penyelenggara Administrasi Pihak Ketiga
    Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
  • Penyembunyian Keterangan
    Calon nasabah memberi keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
  • Penyesuaian
    Penentuan jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas klaim yang diajukan terhadap polis asuransi.
  • Perantara
    Perantara reasuransi yang melakukan negosiasi kontrak reasuransi mewakili pemegang polis, biasanya. Biasanya yang mengunakan jasa perantara ini akan membayar komisi pada premi reasuransi yang diserahkan.
  • Periode Cooling Off
    Jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk mempelajari ketentuan umum polis. Pemegang polis bisa melakukan pembatalan dan tetap mendapatkan pengembalian premi secara penuh. 
  • Perkiraan Nilai
    Jumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diperkirakan akan terjadi.
  • Perubahan Polis
    Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
  • Pinjaman Polis
    Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis
  • Pinjaman Premi Otomatis
    Pinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk dgunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
  • Polis
    Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
  • Polis Asuransi
    Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Polis Asuransi Berjangka Pendek
    Polis dengan periode perlindungan yang singkat, kurang dari 5 tahun
  • Polis Batal
    Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi
  • Polis Dengan Hak Laba
    Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan 
  • Polis Kesehatan Utama
    Polis yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan. Polis kesehatan utama memiliki beberapa pembatasan dan jumlah penggantian biaya maksimum.
  • Polis Kombinasi
    Kombinasi dari beberapa macam asuransi untuk mendapat manfaat tambahan tertentu.
  • Polis Kumpulan
    Polis yang diperuntukan bagi sekelompok tertanggung.
  • Polis Non-Participating
    Suatu polis asuransi di mana manfaat pemegang polis tidak diikutsertakan/terkait dengan keuntungan perusahaan.
  • Polis Orphan
    Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi. 
  • Polis Premi Reguler
    Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan
  • Polis Terbatas
    Sejenis asuransi kesehatan yang hanya memberi perlindungan untuk risiko tertentu seperti kanker.
  • Polis Yang Dapat Dibatalkan
    Polis yang menurut syarat-syarat polisnya dapat dibatalkan sebagai akibat dan pemberian data yang tidak benar.
  • Pre-Exisiting Condition
    Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.
  • Premi
    Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada  perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.
  • Premi Awal Tahun Pertama
    Premi pertama yang disetahunkan.
  • Premi Dasar
    Premi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
  • Premi Neto
    1. Bagian premi yang dihitung atas dasar tabel mortalitas dan suku bunga.
    2. Premi bruto dikurangi unsur biaya.
  • Premi Tambahan
    Premi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
  • Premi Top-Up Berkala
    Sejumlah uang di luar Premi Dasar yang direncanakan untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi bersamaan dengan pembayaran Premi Dasar.
  • Premi Top-Up Tunggal
    Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap saat setelah Polis diterbitkan selain Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala.
  • Premi Tunggal
    Premi yang dibayar dimuka, atau dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
  • Premium Notice
    Surat pemberitahuan dari Penanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
  • Produk Asuransi/Asuransi Kesehatan Kumpulan
    Asuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk 
  • Profit Of Investment
    Keuntungan yang didapatkan dari porsi investasi sebuah polis asuransi.
  • Proteksi
    Perlindungan asuransi. Manfaat sebuah polis asuransi.
Q
R
  • Reimbursement
    Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
  • Reinsurance
    Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
  • Rencana Pembayaran Premi Ditunda
    Pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran yang biasanya dilakukan rutin setiap bulan. Sering digunakan pada perlindungan korban. 
  • Renewable Term Insurance
    Asuransi jangka waktu yang dapat diperbarui, biasanya periode perlindungan jenis asuransi ini adalah 5 tahun; dan pada akhir masa kontrak dapat diperbarui, atau diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, atau lebih, hingga usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan. Premi jenis asuransi ini relatif bertambah, seiring pertambahan usia.
  • Renewal Premium
    Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
  • Risiko
    Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
  • Risiko Panjang Umur
    Risiko yang dapat terjadi pada perusahaan asuransi pensiun atau asuransi jiwa sebagai hasil dari peningkatan angka harapan hidup. 
  • Risiko Standar
    Nasabah atau calon nasabah yang tergolong mempunyai risiko rata-rata. Biasanya tidak perlu dibebani biaya  atau pembatasan khusus.
  • Risk Based Capital
    Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada. 
S
  • Saham Biasa
    Kepemilikan saham pada korporasi yang memberikan pemiliknya hak voting pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan keuntungan.
  • Saldo Premi Minimum
    Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan. 
  • Secondary Benefits
    Manfaat tambahan.
  • Sertifikasi Jaminan Investasi
    Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan. 
  • Sertifikat Asuransi
    Keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan hal yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
  • Suku Bunga Nyata
    Angka yang menunjukkan nilai bunga sesungguhnya pada jangka waktu tertentu.
  • Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK)
    Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
  • Surrender Claim
    Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
  • Syarat Umum Polis
    Isi kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
T
  • Tahapan
    Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
  • Tahun Polis
    Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
  • Tanggal Akhir Kontrak
    Tanggal berakhirnya kontrak asuransi saat manfaat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung, bila masih hidup
  • Tanggal Jatuh Tempo
    Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayaran premi, anuitas, uang pertanggungan.
  • Tanggal Polis Mulai Berlaku
    Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
  • Tanggal Terbit Polis
    Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
  • Tanggung Jawab Silang
    Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat karena mencelakai tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita. Setiap tertanggung harus diperlakukan berbeda di bawah satu klausula polis asuransi tanggung jawab silang.
  • Termaslahat (Penerima Manfaat)
    Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  • Termination Expenses
    Biaya untuk memproses klaim.
  • Tertanggung
    Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
  • Tertanggung Pengganti
    Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
  • Tertanggung Utama
    Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
  • Top-Up
    Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
  • Tunggakan
    Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
U
  • Uang Pertanggungan
    Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
  • Uang Pertanggungan Penyakit Kritis
    Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi Tambahan berdasarkan ketentuan yg berlaku
  • Uang Petanggungan
    Sejumlah uang yang dibayarkan dari polis asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal selama polis tersebut masih berlaku.
  • Ulang Tahun Polis
    Tanggal Polis diterbitkan.
  • Underwriter
    Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
  • Underwriting
    Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. 
  • Unit
    Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
V
  • Variable Life Insurance Policy
    Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.
  • Void
    Perjanjian asuransi yang batal karena hukum.
W
  • Waiver Of Premium
    Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
Y