Asuransi Kesehatan SmartMed Premiere

Allianz meluncurkan program asuransi kesehatan yang menanggung biaya rumah sakit sesuai tagihan

Garuda Indonesia Travel Insurance

Garuda Indonesia Travel Insurance dipersembahkan oleh Allianz untuk Indonesia. TravelPRO memberikan Anda ketenangan saat Anda menikmati perjalanan, kemanapun tujuan Anda.

Asuransi Kesehatan Allianz

Hasil kerja keras Anda, patut diberi perlindungan. Hadiah terbaik dari Anda untuk keluarga dan masa depan. Allianz peduli 1 yang terpenting dalam hidup, Allianz peduli kesehatan Anda dan keluarga.

Allianz Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji)

Allianz Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji). Kamu mempunyai mimpi Naik Haji ataupun menaikkan Haji orang tuamu? Ayo kita mulai mewujudkan niat dengan ikutan Allianz Tasbih, Tabungan Asuransi Biaya Haji. yg terpenting Mewujudkan Niat.

Solusi Asuransi dari A-Z

Orang membeli asuransi bukan karena seseorang akan meninggal tetapi karena harus ada yang tetap hidup

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

BPJS KESEHATAN: Merepotkan, Waktu Pasien Habis Untuk Antre

BPJS KESEHATAN 


 TEMANGGUNG— Peserta Jaminan Kesehatan Nasional menyayangkan poliklinik VIP Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung tidak lagi melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seorang pasien Ahmad di Temanggung, Selasa (27/1/2015), mengatakan mulai Januari 2015 peserta BPJS tidak lagi bisa dilayani di poliklinik VIP dan hanya bisa di poliklinik umum.
Dikatakan, agar mendapat pelayanan di poliklinik VIP diperlakukan sebagai pasien umum atau harus membayar jasa periksa maupun obatnya.

"Sebelumnya di poliklinik VIP, saya hanya membayar jasa dokter tetapi untuk obat masih ditanggung asuransi," kata pensiunan PNS tersebut.

Dikatakan, berobat di poliklinik umum bagi orangtua dan pasien sakit serius cukup merepotkan, karena butuh tenaga ekstra dan waktu habis untuk antre. Mulai dari antre pendaftaran, periksa dokter hingga pengambilan obat di apotek, paling tidak butuh waktu tujuh jam untuk berobat di RSUD.

"Pelayanan di poliklinik VIP paling lama satu jam. Sebenarnya tidak masalah ada tambahan untuk jasa dokter asal obat ditanggung asuransi," katanya.

Pasien lainnya, Hananto mengatakan poliklinik umum RSUD kini semakin padat karena pasian yang sebelumnya di poliklinik VIP pindah ke poliklinik umum sehingga antrean semakin lama.

"Lebih baik poliklinik VIP tetap melayani peserta BPJS kesehatan, meskipun harus menambah biaya," katanya.
Surat Edaran

Direktur RSUD Kabupaten Temanggung Artiyono mengatakan terhitung sejak Januari 2015 poliklinik VIP tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan surat edaran yang diterima pada akhir tahun lalu. Peserta BPJS hanya dilayani di poliklinik umum.

"Sebenarnya tidak masalah bila peserta asuransi dilayani di poliklinik VIP. Tetapi bagaimanapun kami harus mematuhi aturan," katanya.

Dia menuturkan akan melayangkan surat keberatan kepada Menteri Kesehatan agar mengubah aturan sehingga peserta BPJS kesehatan tetap dapat dilayani di poliklinik VIP dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni pasien orangtua, mereka yang sakit serius atau usai opname bisa dilayani dengan cepat dan baik.

Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Temanggung Nur Khusaeni mengatakan berdasar Peraturan Menteri Kesehatan yang baru tidak ada pelayanan peserta BPJS kesehatan di poliklinik VIP, jadi peserta hanya berobat di poliklinik umum.

"Jika memang ada protes dengan kebijakan tersebut nanti akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan," katanya.  sumb (Bisnis.com)

Daftar 49 Perusahaan Asuransi Swasta yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui Skema Coordination of Benefit

BPJS INFO - Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.

Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih. Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berikut merupakan daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB:
1. PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia
2. PT Asuransi Sinar Mas
3. PT Asuransi Tugu Mandiri
4. PT Asuransi Mitra Maparya Tbk
5. PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service
6. PT Asuransi Axa Finansial Indonesia
7. PT Lippo General Insurance Tbk
8. PT Arthagraha General Insurance
9. PT Tugu Pratama Indonesia
10. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
11. PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG
12. PT Avrist Assurance
13. PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero)
14. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
17. PT Asuransi Astra Buana
18. PT Asuransi Umum Mega
19. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
20. PT Asuransi AIA Indonesia
21. PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia
22. PT Asuransi Jiwa Recapital
23. PT Great Eastern Life Indonesia
24. PT Asuransi Adisarana Wanaartha
25. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
26. PT Bosowa Asuransi
27. PT MNC Life Assurance
28. PT Asuransi Aviva Indonesia
29. PT Asuransi Central Asia
30. PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Tambahan per Desember 2014:
1. PT Asuransi Bintang Tbk
2. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
3. PT Asuransi Indrapura
4. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
5. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
6. PT Asuransi Bangun Askrida
7. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
8. PT Asuransi AXA Indonesia
9. PT BNI Life Insurance
10. PT ACE Life Insurance
11. PT Citra International Underwriters
12. PT Asuransi Reliance Indonesia
13. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
14. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
15. PT Asuransi Adira Dinamika
16. PT Pan Pasific Insurance
17. PT Kresna Life
18. PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19. PT Asuransi Samsung Tugu

Dengan demikian, hingga 5 Januari 2015, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah sebanyak 49 perusahaan. ***

Sumber: BPJS Kesehatan

Leukimia Kanker Paling Banyak Diderita Anak Indonesia


Di antara beragam jenis kanker, leukimia atau kanker darah merupakan yang umum dialami anak-anak di Indonesia. 

"Saat ini, 50-70 persen anak di Indonesia terkena leukimia, termasuk juga di dunia. Bayi pun berisiko terkena kanker ini, walaupun risikonya di angka satu persen," ujar Kepala Staf Medik Fungsional Anak RS Kanker Dharmais, Haridini Intan S. Mahdi, saat ditemui di RS Kanker Dharmais, Kamis (16/1/2015). 

Hanya saja, hingga kini belum diketahui faktor penyebab utama yang menyebabkan anak menderita kanker ini. Menurut dia, sejauh ini, penyebab umum leukimia diketahui berasal dari infeksi bakteri, virus serta paparan pestisida. 

Dikatakan, sekalipun begitu, bukan berarti tak ada tindakan yang dapat orang tua lakukan untuk mencegah anak mereka terkena leukimia. 

Di antaranya menerapkan gaya hidup sehat termasuk pola makan empat sehat lima sempurna, tidak merokok, serta memberikan anak imunisasi. 

"Pencegahan bisa dengan melakukan gaya hidup sehat, pola makan empat sehat lima sempurna, jangan merokok, imunisasi, ini wajib dilakukan, semakin jarang sakit maka vaskularisasi semakin bagus," kata  Haridini. 

Dia melanjutkan, selain leukimia, jenis kanker lain yang umum diderita anak-anak di Indonesia ialah tumor padat, seperti kanker retina (retinoblastoma), limfoma, kanker otot, neuroblastoma dan kanker otak. 

"Retinoblastoma misalnya, kita masih bisa menemukan 1e pasien setiap tahun di Indonesia. Penyebab pertama kanker ini diyakini genetika," katanya. 

Leukimia merupakan penyakit yang muncul akibat produksi sel darah putih berlebih dan tak terkendali, sehingga menyebabkan fungsi normal darah terganggu. 

Secara umum, penyakit ini memiliki sejumlah gejala, yakni demam tinggi, infeksi yang sering terjadi, pendarahan yang tidak biasa, kelenjar membesar. (Bisnis.com)

Nilai Klaim Asuransi AirAsia QZ8501 Diperkirakan Capai Rp 1,24 Triliun

Hilangnya  Pesawat Air Asia Asuransi Allianz  Bakal Kena Klaim Minimal  100 Juta Dollar AS

FRANKFURT, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi Jerman, Allianz SE diperkirakan bakal membayar klaim terkait dengan kecelakaan yang menimpa AirAsia QZ8501 setidaknya mencapai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,25 triliun.

Kecelakaan yang menewaskan 162 penumpang itu tercatat sebagai insiden ketiga yang mematikan, yang menimpa maskapai penerbangan. Allianz mengungkapkan bahwa pihaknya menjadilead reinsurer pesawat yang mengalami celaka itu. Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi perusahaan reasuransi utama Malaysia Airlines MH370 yang hilang di Samudera Hindia dan MH17 yang ditembak jatuh saat terbang di atas Ukraina.

Mengutip Reuters, Selasa (30/12/2014), analis asuransi memperkirakan total nilai jaminan satu unit pesawat AirAsia yang mengalami kecelakaan itu antara 100-200 juta dollar AS, termasuk 45 juta dollar AS untuk pesawatnta.

Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan itu, Allianz menolak berkomentar. "Masih terlalu dini untuk memberikan komentar terkait insiden ini, kecuali kami mengucapkan duka sedalam-dalamnya atas kecelakaan tersebut," tulis Allianz.

Tidak seluruh klaim bakal ditanggung Allianz, dan perusahaan tersebut menolak berkomentar mengenai ihak-pihak lain yang harus ikut menanggung klaim kecelakaan pesawat A320-200 itu.

Sebelumnya dalam kajian Allianz, asuransi penerbangan masuk dalam 10 besar peringkat asuransi yang membayar kerugian paling besar pada tahun ini, di luar bencana alam. 

Khusus untuk penumpang, nilai pertanggungan jiwa mencaai sekitar 165.000 dollar AS per penumpang, mengacu pada Konvensi Montreal. Dengan demikian, nilai pertanggungan untuk 162 penumpang AirAsia diperkirakan mencapai sekitar 27 juta dollar AS atau Rp 337 miliar. Namun, jumlah itu bisa lebih tinggi lagi jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pilot.

Dalam kajian terakhir yang dirilis Allianz sebelumnya, rasio kecelakaan penumpang pesawat semakin mengecil, yakni kurang dari dua orang meninggal kecelakaan pada setiap 100 juta penumpang. Pada tahun '60an, rasio tersebut mencapai 133 orang meninggal dari setiap 100 juta penumpang.

MUSIBAH AIRASIA QZ8501: Ini Besaran Santunan & Asuransi Pelipur Keluarga Korban


Ilustrasi-counter AirAsia di Bandara Internasional Changi Singapura/Reuters
Bisnis.com, Jakarta-- Tidak ada yang menginginkan terjadinya suatu kecelakaan, apalagi mengakibatkan kehilangan organ tubuh dan nyawa.

Secara teoritis, tak ada nilai uang yang bisa menggantikan satu nyawa. Namun, dalam suatu kecelakaan, nilai kemanusiaan untuk mengurangi derita keluarga korban dapat dirumuskan dalam santunan ataupun asuransi.

Dalam musibah kecelakaan pesawat, biasanya ada kompensansi yang harus diberikan sebagai pengganti kerugian atas tiga hal, yaitu; badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang, pihak ketiga (barang ataupun jiwa).

Di tataran praktik internasional, nilai santunan dan asuransi itu diatur dalam Konvensi Montreal.

Kesepakatan internasional itu dikenal dengan kode dokumen MC99, yang merujuk pada pertemuan ICAO (badan PBB yang menangani penerbangan sipil) di Montreal-Kanada, pada 1999. Perjanjian tersebut kini telah diratifikasi sedikitnya oleh 103 negara termasuk Indonesia.

Dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal.

Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram.

SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh International Monetary Fund (IMF). di situs resmi IMF, nilai 1 SDR sama dengan sekitar US$1,5 atau tepatnya US$1,449.

Satuan SDR merupakan ukuran yang kemudian akan dikonversi ke mata uang lokal dengan nilai setara 65,5 miligram emas per SDR, sebagaimana bunyi artikel 23 paragraf 1 MC99.

Sebagai contoh, Malaysia Airlines harus mengeluarkan biaya yang sangat besar akibat musibah kecelakaan MH370 pada Maret 2014 dan MH-17. Ada perkiraan maskapai Malaysia tersebut harus membayar sedikitnya US$150.000 kepada tiap korban.

Nah di Indonesia, ada kebijakan tersendiri juga meski tetap menghormati Konvensi Montreal.

Sebelum 2011, besaran uang santunan bagi korban meninggal kecelakaan pesawat udara di Indonesia dinyatakan senilai Rp50 juta per penumpang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jasa Raharja.

Santunan tersebut didapat dari iuran dari maskapai yang dikumpulkan dari uang tiket yang dibayar penumpang Rp5.000 per orang. Operator transportasi selambat-lambatnya tanggal 22 setiap bulan menyerahkan iuran ke Jasa Raharja.

Namun, besaran tersebut, berdasarkan sejumlah norma penilaian dan alasan, dinilai tak lagi memadai dan terlalu kecil.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.

Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

Beleid terbaru itu mendapatkan ujian pertamanya kala terjadi musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei 2012.

Kala itu, Sukhoi Company telah mengumumkan pemberian santunan asuransi kepada para korban sebesar US$50.000 per orang atau setara dengan Rp450 juta.

Namun banyak permintaan agar besaran santunan asuransi kepada keluarga korban disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia meskipun pesawat Sukhoi itu masih terdaftar sebagai maskapai asal Rusia.

Negosiasi yang dipimpin Kementerian Perhubungan akhirnya membuat Sukhoi menyepakati kesanggupannya membayar asuransi Rp1,25 miliar untuk setiap korban.

Permenhub 77/2011 juga menetapkan nilai kompensasi untuk korban yang mengalami cacat tetap dengan besaran santunan sama.

Adapun ganti rugi bagi penumpang atas kehilangan barang tercatat adalah Rp200.000 per kg, maksimal Rp4 juta. Untuk pesawat yang terlambat berangkat (delay) selama empat jam pun dikenakan kewajiban membayar kompensasi Rp300.000.

Adapun terhadap penumpang yang mengalami cacat tetap sebagian, Permenhub 77/2011 juga mengatur secara spesifik.
-          Meninggal dunia dan ataupun cacat tetap Rp1,25 miliar
-          cacat tetap sebagian satu mata Rp150 juta
-          Kehilangan pendengaran Rp150 juta
-          Ibu jari tangan kanan Rp125 juta, tiap satu ruas Rp62,5 juta
-          Jari telunjuk kanan Rp100 juta, tiap satu ruas Rp50 juta
-          Jari telunjuk kiri Rp125 juta, tiap satu ruas Rp25 juta
-          Jari kelingking kanan Rp62,5 juta, tiap satu ruas Rp20 juta
-          Jari kelingking kiri Rp35 juta, tiap satu ruas Rp11 juta
-          Jari tengah (jari manis) Rp50 juta, tiap satu ruas Rp16,5 juta
-          Jari tengah Rp40 juta, tiap satu ruas Rp13 juta
Sumber: Permenhub 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Ket: Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian juga sebaliknya.

Sejumlah acuan Permenhub 77/2011 tersebut tentunya bisa pula diterapkan untuk pemberian santunan dalam musibah AirAsia QZ8501, karena secara legalitas, pengangkut angkutan udaranya diregister di Indonesia.

Niat baik (good faith) juga datang dari Allianz, salah satu pemain asuransi global, yang  dipastikan menjadi penanggung dalam kecelakaan pesawat Airbus A320-200 AirAsia  tersebut.

"Kami mengonfirmasi bahwa Allianz Global Corporate & Specialty UK (AGCS) adalah reasuradur utama bagi rangka pesawat dan asuransi kewajiban ," kata juru bicara Allianz dalam keterangannya kepada Reuters, Senin (29/12).

Sementara itu, perusahaan pialang asuransi yang bekerja sama dengan AirAsia adalah JLT (Jardine Lloyd Thompson) Group yang berbasis di Inggris.

Arman Juffry, Presdir JLT Indonesia menegaskan komitmen pihak asuransi untuk membayarkan ganti rugi finansial kepada keluarga korban QZ8501. “Sesuai dengan Permenhub 77, itu Rp1,25 miliar per orang” tegasnya.

Allianz dan perusahaan yang menjalin kerja sama koasuransi seperti Jasindo akan membayar tagihan untuk biaya hilangnya Air Asia dan pembayaran kepada keluarga penumpang. Belum ada angka pasti yang harus dibayarkan karena tentu harus ada penilaian final dari loss adjuster dan kantor firma hukum yang ditunjuk.

Terhadap rangka pesawat, Allianz boleh jadi menilik harga pasar pada 2008 kala pesawat AirAsia itu mulai dioperasikan. Saat itu harga A320 bervariasi dari US$73,2 juta hingga US$80,6 juta.

Ada pula taksiran dari Reuters bahwa pembayaran paling sedikit untuk menjamin kecelakaan ini mencapai sekitar US$100 juta (sekitar Rp1,2 triliun).

Angka tersebut berdasarkan asumsi harga A-320 terkini yang diperkirakan mencapai US$94 juta serta taksiran kewajiban terhadap penumpang (passenger liability) diperkirakan mencapai US$27 juta untuk 162 penumpang (per orang diperkirakan US$165.000).

Allianz juga memiliki usaha asuransi di berbagai negara termasuk Indonesia melalui perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan perusahaan asuransi umum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dan perusahaan asuransi Tune Insurance yang juga berasal dari Malaysia terkait produk asuransi perjalanan. Dalam informasi yang dirilis oleh laman Tune Insure, premi asuransi perjalanan ke Singapura dari Surabaya sekitar Rp40.000.

Sampai saat ini belum diketahui secara persis apakah 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 tersebut terdaftar atau tidak sebagai pemegang polis produk asuransi perjalanan AirAsia Travel Protection. Yang pasti, uang pertanggungannya mencapai Rp750 juta.

Pada akhirnya, tentu seberapa besar pun nilai rupiah tak bisa mengganti sanak famili ataupun anggota keluarganya yang menjadi korban dari suatu musibah. Setidaknya, kompensasi tersebut diharapkan mampu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

sumber: bisnis.com